Syarat dan ketentuan

Syarat dan ketentuan untuk jasa pengangkutan

Formulir lengkap TNT Express versi 02-2021

1. DEFINISI

“TNT”

berarti FedEx Express International B.V., grup perusahaannya, karyawan, agen, dan kontraktor independen TNT;

“Kiriman B2C”
berarti Kiriman berdasarkan suatu transaksi komersial antara suatu pengirim-bisnis (bertindak untuk tujuan profesional) dan seorang penerima konsumen individu (bertindak di luar tujuan profesional mereka), dan Kiriman yang tidak ada rinciannya yang diisi di bagian 'nama bisnis' dari Resi;

“Pengiriman Bisnis”
berarti pengiriman yang dilakukan ke suatu tempat komersial atau bisnis, tidak termasuk rumah, tempat tinggal pribadi, dan Kiriman B2C;

“Ketentuan”
syarat dan ketentuan ini sebagaimana diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan Klausul 2.1; 

“Kontrak”
kontrak antara perusahaan grup TNT yang menerima Kiriman (1) dan Pelanggan (2) untuk penyediaan Jasa sesuai dengan Ketentuan ini; 

“Konvensi”
berarti (i) Konvensi Warsawa tentang pengangkutan barang internasional yang secara menyeluruh atau sebagian melalui udara (1929), atau Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah oleh Protokol Den Haag (1955) dan/atau Protokol Montreal No. 4 (1975), atau Konvensi Montreal (1999), yang mana pun berlaku secara wajib, (ii) Konvensi tentang kontrak pengangkutan barang internasional melalui jalan darat 1956 (CMR), (iii) Konvensi tentang Pengangkutan Internasional dengan Kereta Api (COTIF) atau (iv) hukum negara mana pun yang menerapkan atau mengadopsi konvensi yang disebutkan di atas; 

“Pelanggan”
orang atau badan yang membeli Jasa dari TNT atau pengirim, sebagaimana berlaku; 

“Kiriman Tidak Layak untuk Perjalanan”
berarti barang atau dokumen dalam bentuk apa pun yang belum dikemas atau tidak dikemas dengan baik, rusak, menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan, dapat menyebabkan kerusakan pada Kiriman lain atau peralatan dan/atau fasilitas TNT atau dapat rusak sendiri karena tidak layak; 

"Barang Terlarang"
berarti barang dan jenis Kiriman yang ditetapkan dalam Klausul 5 (Barang Terlarang) dari Ketentuan ini. 

"Pengiriman Rumah Tinggal"
berarti suatu pengiriman yang dilakukan ke suatu rumah atau kediaman pribadi, termasuk lokasi dimana suatu bisnis dioperasikan dari rumah, dan/atau suatu pengiriman dimana pengirim telah menetapkan alamat pengiriman sebagai tempat tinggal; 

“Jasa”

berarti jasa yang dilakukan oleh TNT terkait dengan Kiriman sebagaimana ditetapkan dalam Klausul 2.3; 

“SDR”
berarti suatu hak tarik khusus; nilai mana dikaitkan dengan suatu keranjang mata uang utama sebagaimana didefinisikan oleh IMF dan secara teratur dipublikasikan di surat kabar keuangan utama; 

"Kiriman"
berarti barang atau dokumen dalam bentuk apa pun (baik dalam jumlah besar atau dalam satu bungkusan atau lebih) yang telah diterima TNT dari Pelanggan untuk pelaksanaan Jasa. 


2. PENERIMAAN

Dengan menyerahkan Kirimannya ke TNT, Pelanggan menerima Ketentuan ini terlepas dari apakah Pelanggan telah menandatangani bagian depan nota pengiriman atau tidak. Kontrak akan berlaku saat TNT menerima Kiriman. Suatu variasi dari Ketentuan ini hanya dapat disepakati secara tertulis oleh pejabat resmi TNT. TNT tidak terikat dengan instruksi lisan atau tertulis yang diberikan oleh Pelanggan yang bertentangan dengan Ketentuan ini. 

2.1  Dengan menyerahkan Kirimannya ke TNT, Pelanggan menerima Ketentuan ini terlepas dari apakah Pelanggan telah menandatangani bagian depan nota pengiriman atau tidak. Kontrak akan berlaku saat TNT menerima Kiriman. Suatu variasi dari Ketentuan ini hanya dapat disepakati secara tertulis oleh pejabat resmi TNT. TNT tidak terikat dengan instruksi lisan atau tertulis yang diberikan oleh Pelanggan yang bertentangan dengan Ketentuan ini.

2.2  Meskipun pengangkutan Kiriman merupakan bagian dari jenis kontrak lain antara Pelanggan dan TNT, Ketentuan ini berlaku untuk kontrak tersebut.

2.3  Dengan melakukan setiap jenis kontrak apa pun dengan TNT yang melibatkan suatu Kiriman, Pelanggan menyetujui bahwa:

 

  • kontrak adalah suatu kontrak pengangkutan barang melalui jalan darat jika pengangkutan kiriman benar-benar dilakukan melalui jalan darat;

 

  • kontrak adalah suatu kontrak pengangkutan barang melalui udara jika pengangkutan kiriman benar-benar dilakukan secara menyeluruh atau sebagian melalui udara;

  • kontrak adalah suatu kontrak pengangkutan barang melalui laut apabila pengangkutan kiriman tersebut benar-benar dilakukan melalui laut;

  • kontrak adalah suatu kontrak pengangkutan barang dengan kereta api jika pengangkutan kiriman benar-benar dilakukan dengan kereta api.


2.4 Pelanggan setuju bahwa TNT dapat mensubkontrakkan seluruh atau sebagian Kontrak.


3. BARANG BERBAHAYA & KEAMANAN

3.1. Kecuali dalam keadaan yang dirujuk dalam Klausul 3.2, TNT tidak melakukan Jasa terkait barang yang dianggap oleh TNT sebagai barang berbahaya termasuk, namun tidak terbatas pada, barang-barang yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), Peraturan Barang Berbahaya Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA), peraturan Barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG), peraturan Perjanjian Eropa Mengenai Pengangkutan Internasional Barang Berbahaya Melalui Darat (ADR) atau aturan nasional atau internasional lainnya yang berlaku untuk pelaksanaan Jasa terkait barang berbahaya.

3.2. TNT atas kebijaksanaannya sendiri dapat menerima barang berbahaya tertentu, tetapi hanya setelah TNT dan Pelanggan menyetujui persyaratan terkait barang berbahaya tertentu dalam hal tersebut. Rincian persyaratan spesifik TNT bersama dengan prosedur untuk mengajukan "status pelanggan yang disetujui" tersedia di kantor TNT setempat dan suatu biaya tambahan barang berbahaya akan ditagih kepada Pelanggan setelah penerimaan Kiriman.

3.3.  Pelanggan menjamin bahwa


3.3.1.  dengan melengkapi nota pengiriman TNT atau memberikan suatu Kiriman kepada TNT bahwa Kirimannya tidak mengandung Barang Terlarang, barang terlarang sebagaimana tercantum dalam ICAO Annex 17 atau peraturan nasional atau internasional lainnya yang mengatur keamanan penerbangan. Pelanggan akan memberikan deskripsi lengkap tentang isi dari Kiriman pada nota pengiriman, atau dokumen lain yang menyertainya, dan tanggung jawab serta kewajiban Pelanggan tidak hilang dengan memberikan informasi ini.


3.3.2.  telah menyiapkan Kiriman di tempat yang aman dengan menggunakan staf yang andal yang dipekerjakan oleh Pelanggan dan bahwa Kiriman telah dilindungi dari interfensi yang tidak sah selama persiapan, penyimpanan, dan pengangkutan segera sebelum Kiriman diterima oleh TNT.
 

3.4.  Kiriman dapat dikenakan pemeriksaan keamanan yang mungkin memerlukan pembukaan Kiriman dan Pelanggan menerima bahwa Kiriman dapat dibuka dan diperiksa kapan saja untuk tujuan keamanan.


4. PENGENDALIAN EKSPOR 


4.1.  TNT tidak mengangkut Kiriman yang melanggar undang-undang pengendalian ekspor. Pelanggan bertanggung jawab atas, dan menjamin, kepatuhan terhadap semua undang- undang, aturan, dan peraturan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, Peraturan Administrasi Ekspor A.S., Peraturan Perdagangan Senjata Internasional A.S., Peraturan Pengendalian Aset Asing A.S. dan undang-undang ekspor dan peraturan pemerintah yang berlaku dari negara mana pun yang terkait dengan pengangkutan Kiriman. Pelanggan setuju dan menjamin bahwa mereka akan mematuhi semua sanksi pemerintah A.S. yang berlaku yang melarang ekspor atau ekspor ulang barang, jasa, atau teknologi ke negara-negara dan wilayah-wilayah yang ditentukan oleh pemerintah A.S. secara sepihak atau berkoordinasi dengan sanksi negara lain. Selain itu, TNT tidak mengangkut, dan Pelanggan setuju untuk tidak memberikan untuk pengiriman, komoditas yang perdagangannya dibatasi atau dilarang oleh sanksi ekonomi dan undang-undang embargo. Untuk suatu daftar negara dan wilayah TNT saat ini yang tidak dilayani, kunjungi tnt.com.

 

4.2.  Selain itu, TNT tidak mengangkut dan Pelanggan menjamin bahwa mereka tidak akan memberikan Kiriman apa pun kepada TNT jika Pelanggan atau salah satu pihak terlibat dalam Kiriman tercantum dalam Daftar Orang Yang Ditolak yang dikelola oleh Departemen Perdagangan A.S. atau daftar pengendalian dan sanski ekspor apa pun yang diterbitkan dan dikelola oleh: Departemen Keuangan A.S., Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri; Departemen Perdagangan A.S., Biro Industri dan Keamanan; Departemen Luar Negeri A.S., Direktorat Pengendalian Perdagangan Pertahanan; Komite Sanksi Perserikatan Bangsa- Bangsa; Dewan Uni Eropa; dan setiap otoritas terkait lainnya. Pelanggan juga setuju dan menjamin bahwa mereka tidak akan mencoba mengirim ke entitas mana pun yang dimiliki oleh pihak mana pun, dalam kepentingan kepemilikan bersama yang ditentukan oleh otoritas pencatatan yang relevan, yang tunduk pada sanksi ekonomi.

 

4.3.  Pelanggan harus mengidentifikasi setiap Kiriman yang memerlukan setiap izin pengendalian ekspor, perizinan, atau tunduk pada pengendalian regulasi pra-ekspor lainnya dan memberi TNT informasi dan semua dokumentasi yang diperlukan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan bertanggung jawab atas biaya mereka sendiri untuk menentukan perizinan ekspor atau persyaratan perizinan untuk suatu Kiriman, memperoleh semua izin dan perizinan yang diperlukan, dan memastikan bahwa penerima berwenang sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara asal, negara tujuan, dan setiap negara yang memiliki yurisdiksi atas barang. Lebih lanjut, Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan akhir atau pengguna akhir barang yang dikirim tidak melanggar kebijakan pengendalian khusus yang membatasi jenis ekspor tertentu, ekspor ulang, dan pengalihan barang yang disebutkan secara khusus sesuai dengan Peraturan Administrasi Ekspor A.S.

 

4.4.  TNT tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan atau orang lain mana pun atas kerugian atau biaya apa pun – termasuk, tetapi tidak terbatas pada, denda dan penalti – jika Pelanggan gagal mematuhi undang-undang, aturan, atau peraturan ekspor, atau yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan oleh TNT untuk mematuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan juga setuju untuk mengganti rugi TNT atas kerugian atau pengeluaran apa pun - termasuk, namun tidak terbatas pada, denda dan penalti - atas kegaga untuk mematuhi undang-undang, aturan, atau peraturan ekspor, atau yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan oleh TNT untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. BARANG TERLARANG


5.1. TNT melarang pengiriman barang-barang berikut ke tujuan mana pun dan Pelanggan setuju untuk tidak mengirimkan barang-barang tersebut, kecuali secara tegas disetujui secara lain oleh TNT (pembatasan tambahan mungkin berlaku tergantung pada tujuan.):

  1. Senjata api, persenjataan, amunisi dan bagian-bagiannya;

  2. Mesin cetak 3-D yang dirancang, atau yang berfungsi secara eksklusif, untuk memproduksi senjata api;

  3. Bahan peledak (bahan peledak kelas 1.4 mungkin dapat diterima ke dan dari beberapa lokasi; informasi lebih lanjut tersedia berdasarkan permintaan), kembang api dan barang-barang lain yang bersifat pembakar atau mudah terbakar;

  4. Benda-benda yang menyerupai suatu bom, granat tangan, atau alat peledak lainnya. Termasuk tetapi tidak terbatas pada produk-produk lembam seperti replika, barang contoh, alat bantu pelatihan, dan karya seni;

  5. Barang-barang militer yang berasal dari negara mana pun yang memerlukan izin pengendalian ekspor;

  6. Mayat manusia, organ atau bagian tubuh manusia, embrio manusia atau hewan, sisa-sisa tubuh manusia yang telah dikremasi atau dikubur;

  7. Hewan hidup, termasuk serangga dan hewan peliharaan;

  8. Bangkai hewan, hewan mati, atau hewan yang telah dirangkai;

  9. Tanaman dan bahan tanam, termasuk bunga potong (bunga potong dapat diterima ke dan dari pasar tertentu termasuk Belanda ke A.S., dan seluruh Amerika Latin; informasi lebih lanjut tersedia berdasarkan permintaan);

  10. Bahan makanan yang mudah rusak, dan makanan dan minuman yang membutuhkan pendinginan atau pengendalian lingkungan lainnya;

  11. Materi pornografi dan/atau kecabulan;

  12. Uang, termasuk namun tidak terbatas pada uang tunai dan setara uang tunai (contohnya instrumen yang dapat ditawar, saham yang sah, obligasi dan cek), koleksi koin dan perangko;

  13. Limbah berbahaya, termasuk namun tidak terbatas pada, jarum suntik dan/atau alat suntik hipodermik bekas pakai atau limbah medis, organik dan industri lainnya);

  14. Es basah (air beku);

  15. Barang palsu, termasuk, namun tidak terbatas pada, barang dengan merek dagang yang identik dengan atau sangat sulit dibedakan dari merek dagang terdaftar, tanpa persetujuan atau pengawasan dari pemilik merek dagang terdaftar (juga biasa disebut sebagai "barang palsu" atau "tiruan”);

  16. Ganja, termasuk ganja yang ditujukan untuk penggunaan rekreasi atau pengobatan, dan cannabidiol yang diturunkan dari ganja (CBD), produk apa pun dengan konsentrasi delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) lebih dari 0,3 persen pada berat kering, dan cannabinoid sintetis;

  17. Tanaman rami mentah atau tidak dimurnikan, atau bagiannya (termasuk, namun tidak terbatas pada, batang rami, daun rami, bunga rami dan biji rami).

  18. Tembakau dan produk tembakau, termasuk namun tidak terbatas pada rokok, cerutu, tembakau lepas, tembakau tanpa asap, rokok pipa atau shisha; dan

  19. Rokok elektronik dan bagian komponennya, perangkat serupa lainnya yang bergantung pada penguapan atau aerosolisasi, dan cairan atau gel yang tidak terbakar apa pun, terlepas dari keberadaan nikotin, yang dapat digunakan dengan setiap perangkat semacam itu.
     

5.2. TNT melarang jenis Kiriman berikut ke tujuan mana pun dan Pelanggan setuju untuk tidak mengirimkan Kiriman tersebut (pembatasan tambahan mungkin berlaku tergantung pada tujuan):

  1. Kiriman atau komoditas, pengangkutan, pengimporan atau pengeksporan yang dilarang oleh setiap undang-undang, statuta, peraturan;

  2. Kiriman yang mengharuskan TNT untuk mendapatkan izin atau perizinan khusus untuk pengangkutan, impor atau ekspor;

  3. Kiriman atau komoditas kena cukai yang tidak dinyatakan yang memerlukan persetujuan dan pengeluaran berdasarkan peraturan;

  4. Kiriman dengan suatu nilai yang dinyatakan untuk pabean melebihi dari yang diizinkan untuk suatu tujuan tertentu;

  5. Barang berbahaya, kecuali yang diizinkan menurut bagian Barang Berbahaya & Keamanan dari Ketentuan ini; dan

  6. Kemasan yang basah, bocor atau mengeluarkan bau apa pun.


5.3. TNT mengecualikan semua tanggung jawab atas Barang Terlarang bagaimanapun diterima (termasuk penerimaan karena kesalahan atau berdasarkan pemberitahuan). TNT mencadangkan hak untuk menolak Kiriman berdasarkan batasan ini atau untuk alasan keamanan atau keselamatan. TNT berhak untuk mengenakan biaya administrasi untuk Kiriman yang ditolak dan untuk biaya pengembalian barang, dimana berlaku, kepada Pelanggan. Informasi lebih lanjut tersedia berdasarkan permintaan.

6. PERHITUNGAN WAKTU TRANSIT DAN RUTE KIRIMAN

Hari-hari akhir pekan, hari libur nasional, hari libur bank, keterlambatan yang disebabkan oleh bea cukai, keterlambatan yang disebabkan oleh kepatuhan terhadap persyaratan keamanan lokal atau peristiwa lain di luar kendali TNT tidak disertakan saat TNT mengutip waktu pengantaran pintu ke pintu dalam literatur yang diterbitkannya. Rute dan metode pengangkutan Kiriman oleh TNT akan berdasarkan kebijakannya tersendiri.

7. PENGELUARAN BEA CUKAI

Kiriman yang melintasi batas negara dapat diperiksa untuk dikeluarkan melalui bea cukai. Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan barang dikirim sesuai dengan semua persyaratan peraturan bea cukai, untuk menyediakan semua dokumentasi dan informasi yang diperlukan untuk pengeluaran, dan untuk menyatakan dan menjamin bahwa semua pernyataan dan informasi yang diberikannya terkait dengan barang dan pengeluaran Kiriman adalah dan tetap sah, benar, dan lengkap, termasuk Kode Sistem Yang Diharmonisasikan yang sesuai. Kiriman yang membutuhkan dokumentasi selain nota pengiriman (contohnya, suatu tagihan komersial) mungkin memerlukan waktu transit tambahan. KAMI MENCADANGKAN HAK BERDASARKAN KEBIJAKAN KAMI SENDIRI UNTUK MEMBEBANKAN ANDA DENGAN PENALTI, DENDA, KERUGIAN ATAU BIAYA ATAU PENGELUARAN LAINNYA, TERMASUK TETAPI TIDAK TERBATAS PADA BIAYA PENYIMPANAN, AKIBAT DARI SUATU TINDAKAN PENEGAKAN OLEH SETIAP OTORITAS PEMERINTAH YANG BERKUASA, ATAU KARENA KEGAGALAN ANDA UNTUK MEMATUHI KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN DISINI.

7.2.  Pelanggan bertanggung jawab berdasarkan biayanya sendiri untuk memastikan barang yang dikirim secara internasional dapat diterima untuk masuk ke negara tujuan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mematuhi semua persyaratan izin atau perizinan dimana berlaku.

7.3.  Pelanggan juga dapat diminta untuk memberikan informasi tambahan untuk mendapatkan izin pengeluaran dari lembaga pengatur lain di negara tujuan sebelum pengantaran ke penerima. Kiriman yang berisi barang atau produk yang diatur oleh berbagai lembaga pemerintah di dalam negara tujuan lainnya (seperti lembaga nasional yang bertanggung jawab untuk keamanan pangan, perlindungan kesehatan masyarakat, farmasi, produk medis, tanaman dan hewan, telekomunikasi dan standar peralatan elektronik lainnya, dan lembaga yang sebanding) mungkin memerlukan waktu tambahan untuk pengeluaran. Semua biaya untuk mengirim ke dan pengembalian dari negara-negara di mana pemasukan tidak diizinkan akan dibebankan kepada Pelanggan.

7.4.  Jika Kiriman ditahan oleh bea cukai atau lembaga lain karena dokumentasi yang salah atau hilang, TNT dapat mencoba untuk memberitahu penerima. Jika hukum setempat mensyaratkan informasi atau dokumentasi yang benar untuk diserahkan oleh penerima dan penerima gagal melakukannya dalam waktu wajar sebagaimana dapat ditentukan oleh TNT, Kiriman dapat dianggap tidak dapat terkirim tunduk pada hukum yang berlaku. Jika penerima gagal memberikan informasi atau dokumentasi yang diperlukan dan hukum setempat mengizinkan Pelanggan untuk menyediakan informasi dan dokumen yang benar, TNT dapat mencoba untuk memberitahu Pelanggan. Jika Pelanggan juga gagal memberikan informasi atau dokumentasi dalam waktu yang wajar sebagaimana dapat ditentukan oleh TNT, Kiriman akan dianggap tidak dapat terkirim sesuai tunduk pada hukum yang berlaku. TNT tidak bertanggung jawab atas ketidakmampuannya untuk menyelesaikan suatu pengiriman karena dokumentasi yang salah atau hilang, baik TNT mencoba untuk memberitahu penerima atau Pelanggan atau tidak.

7.5.  Jika diizinkan oleh oleh hukum setempat, TNT akan memberikan pengeluaran pabean untuk Kiriman internasional. TNT akan mengirimkan informasi Kiriman ke bea cukai dan lembaga pengatur lainnya untuk pengeluaran. TNT dapat membebankan suatu biaya pengeluaran tambahan, dimana berlaku, pada Kiriman internasional untuk pengurusan pengeluaran, untuk layanan yang diminta oleh Pelanggan, penerima atau pihak ketiga, atau untuk mengembalikan biaya yang diteruskan ke TNT oleh lembaga pengatur untuk permohonan berdasarkan peraturan. Jenis dan jumlah biaya berbeda-beda di setiap negara.

7.6.  TNT akan bertindak sebagai agen untuk Pelanggan atau penerima (sebagaimana berlaku) semata-mata untuk tujuan pengeluaran dan pemasukan Kiriman melalui bea cukai. Disaat berlaku dan sesuai, Pelanggan akan memberi wewenang kepada TNT, atau perantara yang ditunjuk oleh TNT, untuk membuat dan mengajukan pernyataan pabean dan semua tindakan terkait sebagai suatu perwakilan langsung, dalam dan atas nama dan dengan risiko Pelanggan atau penerima. Pelanggan harus memastikan penerima memberi wewenang kepada TNT sesuai dengan ketentuan ini, disaat berlaku.

7.7.  Dalam beberapa kasus, atas pilihan TNT, TNT dapat menerima instruksi untuk menggunakan perantara pabean yang ditunjuk selain TNT (atau perantara yang dipilih oleh TNT) atau perantara yang ditunjuk oleh Pelanggan. Dalam hal apa pun, TNT (atau perantara yang dipilih oleh TNT) mencadangkan hak untuk mengeluarkan Kiriman jika perantara tidak dapat ditentukan atau tidak akan melakukan pengeluaran, atau jika informasi lengkap perantara tidak diberikan kepada TNT (termasuk nama, alamat, nomor telepon dan kode pos).


8. BEA DAN PAJAK

8.1.  Untuk menyelesaikan pengeluaran barang tertentu melalui bea cukai, TNT dapat membayar terlebih dahulu bea dan pajak sebagaimana diperhitungkan oleh petugas bea cukai atas nama pembayar dan memperhitungkan suatu biaya tambahan untuk melakukannya. Untuk semua Kiriman, TNT dapat menghubungi pembayar dan mensyaratkan konfirmasi mengenai pengaturan penggantian sebagai suatu syarat untuk penyelesaian pengeluaran dan pengiriman, dan atas kebijakan TNT, mensyaratkan pembayaran bea dan pajak sebelum penyerahan Kiriman kepada penerima. Hubungi layanan pelanggan TNT untuk keterangan lebih lanjut.

8.2.  Dalam hal keakuratan atau kepatutan bea dan pajak yang diperhitungkan terhadap suatu Kiriman diperdebatkan, TNT atau perantara yang ditunjuk dapat memeriksa dokumen pengiriman yang diberikan dengan Kiriman. Jika TNT menentukan bahwa bea dan pajak telah dihitung dengan benar, Pelanggan setuju untuk membayar bea dan pajak atau Pelanggan berjanji bahwa penerima membayar, sebagaimana berlaku.

8.3.  Dalam hal TNT membayar terlebih dahulu bea, pajak atau biaya lainnya, atas nama pembayar, pembayar akan diperhitungkan suatu biaya jasa pengeluaran tambahan berdasarkan suatu tarif tetap atau suatu persentase dari jumlah keseluruhan yang dibayar terlebih dahulu. Biaya jasa pengeluaran tambahan ini bervariasi tergantung pada negara tujuan. Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya jasa pengeluaran tambahan, lihat halaman 'jasa dan biaya tambahan' di tnt.com.

8.4.  Jika Pelanggan gagal menunjuk pembayar pada resi, bea dan pajak akan secara otomatis ditagihkan ke penerima dimana diizinkan.

8.5.  TERLEPAS DARI PETUNJUK PEMBAYARAN APA PUN SEBALIKNYA, PELANGGAN PADA AKHIRNYA SEPENUHNYA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAYARAN BEA DAN PAJAK DAN SEMUA BIAYA DAN BIAYA TAMBAHAN TERKAIT DENGAN PEMBAYARAN TERLEBIH DAHULU BEA DAN PAJAK KAMI JIKA PEMBAYARAN TIDAK DITERIMA. Jika seorang penerima atau seorang pihak ketiga dari siapa konfirmasi pembayaran kembali diperlukan menolak untuk membayar bea dan pajak pada saat diminta, kami dapat menghubungi Pelanggan, untuk hal yang sama. Jika Pelanggan menolak untuk membuat pengaturan yang memuaskan untuk membayar kembali TNT, Kiriman dapat dikembalikan kepada Pelanggan (dalam hal ini, Pelanggan akan bertanggung jawab atas biaya awal dan pengembalian), atau ditempatkan di suatu gudang pesanan umum atau gudang berikat pabean, atau dianggap tidak dapat terkirim. Jika biaya pengangkutan untuk suatu Kiriman ditagihkan ke suatu kartu kredit, TNT mencadangkan hak untuk juga menyelesaikan bea dan pajak yang tidak tertagih terkait dengan Kiriman tersebut ke akun kartu kredit.

8.6.  Tunduk pada pilihan yang tersedia di lokasi tertentu, jika TNT tidak dapat memperoleh konfirmasi yang memuaskan atas pengaturan untuk membayar kembali kepadanya untuk jumlah uang yang akan dibayarkan terlebih dahulu untuk bea dan pajak, suatu Kiriman mungkin tertunda. Pelanggan mengganti rugi dan membebaskan TNT dari dan terhadap kewajiban apa pun atau untuk biaya, kerugian, atau pengeluaran apa pun, termasuk biaya hukum dan biaya pengacara, TNT dapat membebankan baik kepada Pelanggan atau kepada siapa pun yang timbul karena Pelanggan melanggar kewajibannya yang ditetapkan dalam Klausul 7 dan 8.

8.7.  Pembayaran untuk bea dan pajak akan dilakukan dengan salah satu cara berikut atas kebijakan TNT sendiri: uang tunai, cek (pribadi atau bisnis, dengan ketentuan identifikasi yang sah ditawarkan), kartu kredit, wesel, cek perjalanan, atau debit atau akun penangguhan. TNT tidak menerima pembayaran bea dan pajak di muka pada saat Pengiriman.

8.8.  TNT tidak bertanggung jawab atas Kiriman yang ditinggalkan dalam bea cukai, dan Kiriman tersebut dapat dianggap tidak dapat dikirim.

9. PENGIRIMAN KIRIMAN

9.1. Jika TNT tidak dapat melakukan Pengiriman karena alamat yang salah, TNT akan melakukan semua upaya yang wajar untuk menemukan alamat yang benar. TNT akan memberitahu Pelanggan dalam perjanjian ini dan biaya tambahan mungkin berlaku.

9.2.  Pengiriman ke nomor kotak pos tidak diterima, kecuali di sejumlah negara tertentu (suatu daftar tersedia berdasarkan permintaan) dan dengan ketentuan nomor telepon penerima disediakan.

9.3.  Pengiriman Bisnis. Apabila pada alamat pengiriman yang dituju tidak ada yang dapat menerimanya dan Anda atau penerima telah memberikan informasi tertulis agar kami meninggalkan paket pada alamat tersebut maka paket akan kami tinggalkan di alamat tersebut tanpa memerlukan adanya tanda tangan penerima dan pengiriman dianggap telah terjadi sebagaimana tertulis pada syarat dan ketentuan disini. TNT akan mencoba kembali pengiriman baik secara otomatis atau berdasarkan permintaan jika: (1) tidak ada seorang pun di alamat penerima atau alamat tetangga tersedia untuk menandatangani paket dan tidak ada pelepasan tanda tangan pada berkas; atau (2) TNT, atas kebijakannya sendiri, menentukan bahwa paket tidak dapat diserahkan. Jika Pengiriman Bisnis belum dikirim setelah tiga (3) upaya pengiriman atau setelah ditahan selama lima (5) Hari Kerja sejak tanggal upaya pengiriman pertama dan, dimana berlaku, telah dikeluarkan dari bea cukai di negara tujuan, itu akan diaanggap tidak dapat dikirim.

9.4.  Pengiriman Rumah Tinggal dan Pengiriman B2C. Apabila pada alamat pengiriman yang dituju tidak ada yang dapat menerimanya, TNT akan meninggalkan paket kiriman pada alamat yang telah disebutkan tanpa memerlukan adanya tanda tangan dari penerima dan pengiriman dianggap telah terjadi sebagaimana tertulis pada syarat dan ketentuan disini. Jika Anda menginginkan Adanya tanda tangan dari penerima, Anda harus memberikan instruksi khusus pada saat membuat pengiriman. Jika suatu Pengiriman Rumah Tinggal atau suatu Pengiriman B2C tidak dapat dikirim pada upaya awal, TNT dapat, atas kebijakannya sendiri, antara mencoba kembali pengiriman, menahan pengiriman sampai menerima instruksi pengiriman lebih lanjut dari penerima, atau mengirim ke suatu lokasi yang akan ditentukan oleh TNT. Jika suatu Pengiriman Rumah Tinggal atau suatu Pengiriman B2C tidak dapat dikirim melalui suatu upaya ulang, atau penerima tidak memberikan instruksi pengiriman lebih lanjut, atau TNT tidak dapat memfasilitasi pengiriman ke lokasi lain yang akan ditentukan oleh TNT, kiriman dapat dianggap tidak dapat dikirim.

9.5.  Jika TNT tidak dapat mengirim Kiriman sesuai dengan bagian 9.3 atau 9.4 di atas (sebagaimana berlaku), TNT akan menganggap Kiriman tidak dapat dikirim, dalam hal ini TNT dapat mengembalikan, menghancurkan atau menjual isi Kiriman tanpa tanggung jawab lebih lanjut apa pun kepada dan atas biaya Pelanggan.

9.6.  Pengirim atau penerima suatu Kiriman dapat memberikan instruksi khusus untuk mengirimkan Kiriman ke lokasi lain selain alamat penerima (misalnya ke alamat seorang tetangga atau lokasi pengantaran lainnya) baik dengan bukti tanda tangan atau tanpa tanda tangan. Penerima juga dapat menyatakan keinginan mereka untuk mengambil Kiriman dari suatu lokasi yang disetujui oleh TNT. Jika TNT menyetujui instruksi pengiriman khusus ini, biaya tambahan mungkin berlaku dan ketentuan berikut akan berlaku:

9.6.1.  pemberian tanda terima pengiriman dimana lokasi pengiriman alternatif dicantumkan akan merupakan bukti pengiriman Kiriman;

9.6.2.  TNT tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan dengan cara apa pun secara khusus sebagai suatu akibat dari pelaksanaan instruksi pengiriman khusus Pelanggan.

9.7. Jika TNT (i) meninggalkan Kiriman tanpa memperoleh tanda tangan pada alamat pengiriman yang ditentukan atau (ii) mengirim ke kotak surat atau loker, pemberitahuan TNT secara sepihak bahwa Kiriman telah dikirim merupakan bukti pengiriman dan sejak saat itu TNT akan dibebaskan dari tanggung jawabnya terkait Kiriman. Pengirim dan penerima dengan ini menyetujui untuk membebaskan TNT dari segala tuntutan atas kerugian yang timbul dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun yang ditanggung akibat pengiriman tanpa adanya tanda tangan.
10. KEWAJIBAN PELANGGAN

Pelanggan menjamin kepada TNT bahwa setiap Kiriman mematuhi hal-hal berikut ini:

10.1.1.  barang telah disiapkan dan dikemas dengan aman dan hati-hati, sesuai dengan sifat dan ukuran barang tersebut, untuk melindungi dari risiko pengangkutan biasa dan ditutup sedemikian rupa sehingga gangguan akan terlihat;

10.1.2.  setiap barang yang lebih dari 70 kilogram akan dimasukkan ke dalam palet;

10.1.3.  keterangan Kiriman (termasuk namun tidak terbatas pada jumlah barang, berat, dimensi dan deskripsi umum) serta alamat pengiriman dan rincian kontak penerima dimasukkan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan terbaca pada nota pengiriman;

10.1.4.  Kiriman siap untuk diambil dan diberi label dengan jelas dan benar, jika berlaku sesuai dengan setiap tindakan tambahan yang disepakati dengan TNT, dan label dipasang dengan aman pada suatu posisi yang menonjol di permukaan luar Kiriman yang dapat dilihat dengan jelas (suatu label berbobot berat adalah wajib untuk setiap barang yang beratnya 30 kilogram atau lebih);

10.1.5.  Kiriman mencakup tagihan yang benar terkait dengan Kiriman (menyebutkan alamat "tagih ke" yang benar dengan nomor NPWP/PPN yang berlaku, deskripsi komoditas yang benar dan jelas, nilai sebenarnya dan 6 digit pertama dari kode Sistem Yang Diharmonisasikan ("HS")) dan detail kontak penerima;

10.1.6.  isi Kiriman tidak dibatasi oleh IATA, ICAO, IMDG atau ADR dan tidak dilarang oleh undang-undang, aturan atau peraturan negara mana pun di atau di mana Kiriman tersebut melintas, dan penerima bukanlah seorang atau suatu organisasi yang mana tidak dapat melakukan perdagangan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

10.1.7.  nilai setiap Kiriman tidak melebihi 25.000 Euro (kecuali secara khusus disetujui dengan TNT di muka).

10.2. Pelanggan harus memberikan TNT secara tepat waktu sebelum pengangkutan (i) informasi tentang sifat isi Kiriman, (ii) cara penanganan Kiriman dan (iii) tindakan pencegahan yang harus dilakukan, semua hal yang diketahui atau seharusnya diketahui Pelanggan adalah penting bagi TNT.

10.3. Pelanggan harus mematuhi semua persyaratan peraturan dan hukum yang terkait dengan pelaksanaan yang tepat oleh TNT atas Jasa. Pelanggan mengganti rugi dan membebaskan TNT dari dan terhadap kewajiban apa pun atau untuk biaya, kerugian, atau pengeluaran apa pun, termasuk biaya hukum dan biaya pengacara, TNT dapat membebankan baik kepada Pelanggan atau siapa pun yang timbul karena Pelanggan melanggar kewajibannya yang ditetapkan dalam Klausul 10 ini, meskipun TNT secara tidak sengaja menerima suatu Kiriman yang melanggar setiao kewajiban Pelanggan berdasarkan perjanjian ini.

10.4.  Pelanggan setuju bahwa (i) TNT atau otoritas pemerintah apa pun termasuk bea cukai dan keamanan dapat membuka dan memeriksa Kiriman setiap saat dan (ii) TNT berdasarkan kebijakannya sendiri dapat menolak suatu kiriman untuk diterima jika kiriman ini dianggap sebagai suatu kiriman yang Tidak Layak untuk Perjalanan atau untuk alasan lain apa pun.

10.5.  Pelanggan harus mengganti rugi TNT terhadap setiap klaim dari pihak ketiga yang berkepentingan dengan Kiriman.

10.6.  Pelanggan setuju bahwa TNT tidak dapat mengungkapkan langkah-langkah keamanan terperinci atau rincian rute untuk jaringan pengguna bersama untuk melindungi barang Pelanggannya. Ini juga berarti audit pada lokasi atau kendaraan pengguna bersama TNT tidak diperbolehkan kecuali ada persyaratan peraturan atau hukum.

11. KEWAJIBAN

11.1.  Dimana Konvensi berlaku atau dimana dan sejauh aturan wajib hukum lain dari undang- undang nasional berlaku, tanggung jawab TNT diatur oleh dan akan dibatasi sesuai dengan Konvensi dan/atau aturan yang berlaku.

11.2.  Jika Konvensi tidak berlaku untuk alasan apa pun, tanggung jawab TNT atas kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan karena alasan apa pun termasuk namun tidak terbatas pada, pelanggaran kontrak, kelalaian, tindakan yang disengaja, atau wanprestasi oleh TNT dibatasi pada:

11.2.1.  22 SDR per kilogram untuk kehilangan atau kerusakan terhadap Kiriman yang diangkut (sebagian) melalui udara atau moda transportasi non-jalan raya lainnya;

11.2.2.  8.33 SDR per kilogram untuk kehilangan atau kerusakan terhadap Kiriman yang diangkut melalui jalan darat;

11.2.3.  3.40 Euro per kilogram dengan maksimum 10.000 Euro per peristiwa atau rangkaian peristiwa terkait untuk kehilangan atau kerusakan terkait setiap aktivitas di TNT selain Jasa; atau

11.2.4.  biaya sebenarnya yang dibayarkan oleh Pelanggan untuk pengangkutan Kiriman yang terlambat dengan ketentuan Pelanggan mengalami kerugian.

11.3.  TNT tidak bertanggung jawab atas:

11.3.1. kerugian tidak langsung, khusus, ekonomi atau konsekuensional, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya alternatif apa pun untuk angkutan, kehilangan keuntungan, kehilangan kegunaan, antisipasi tabungan, nama baik atau kehilangan kesempatan; atau

11.3.2. kerugian atau kerusakan yang timbul dari keadaan di luar kendali TNT, seperti tetapi tidak terbatas pada Kehendak Tuhan, pembajakan bersenjata, kecelakaan, tindakan musuh publik, pemogokan, embargo, keributan sipil, gangguan nasional atau lokal dalam jaringan transportasi udara atau darat, masalah mekanis pada moda transportasi atau mesin, tindakan atau kelalaian oleh Pelanggan, seorang pihak ketiga atau seorang pejabat pemerintah, tindakan kriminal dan/atau cacat tersembunyi atau sifat buruk yang melekat dalam isi Kiriman; atau

11.3.3. denda, penalti, tarif tagihan balik, atau jumlah finansial lainnya yang dikenakan kepada Pelanggan oleh pihak ketiga mana pun yang timbul dengan cara apa pun.

11.4.  TNT tidak terikat dengan cara apa pun dengan jumlah dan/atau isi suatu Kiriman sebagaimana dinyatakan oleh Pelanggan dan/atau tercantum dalam nota pengiriman jika pada saat menawarkan Kiriman untuk diangkut ke TNT barang telah dimuat ke dalam wadah/trailer dan/atau dipalet dan/atau dikemas sedemikian rupa sehingga jumlah barang dan/atau isi Kiriman tidak dapat diperiksa, atau jika pada saat pemuatan Kiriman oleh TNT tidak ada pemeriksaan seperti itu yang dapat dilakukan dan/atau pemeriksaan akan sangat memperlambat pengangkutan, dalam setiap kasus atas kebijakan TNT sendiri.

12. PERLINDUNGAN DATA

12.1.  Istilah seperti 'pengendali', 'data pribadi', dan 'pemrosesan' akan memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (EU) 2016/679 ("GDPR") dan setiap undang-undang dan peraturan perlindungan data (lokal) yang berlaku (secara bersamaan disebut "Hukum Perlindungan Data").

12.2.  TNT dan Pelanggan mengakui bahwa keduanya merupakan pengendali dalam hak mereka masing-masing sehubungan dengan pemrosesan setiap data pribadi oleh atau antara pihak- pihak berdasarkan Ketentuan ini.

12.3.  Sehubungan dengan pemrosesan setiap Data Pribadi berdasarkan Ketentuan ini, Pelanggan menyatakan telah mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data, termasuk memperoleh suatu landasan hukum sesuai dengan pasal 6 GDPR dan memberikan informasi kepada individu sesuai dengan pasal 12 - 14 GDPR, termasuk informasi sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Privasi TNT di tnt.com.

12.4.  Pelanggan mengganti rugi kepada TNT atas semua biaya, klaim, kerugian, dan pengeluaran yang diderita atau ditimbulkan oleh TNT sehubungan dengan kegagalan Pelanggan untuk mematuhi Klausul 12 ini.

12.5.  Setiap peralihan Data Pribadi dari Pelanggan ke TNT, atau sebaliknya, dari Wilayah Ekonomi Eropa (“EEA”) atau Swiss ke negara di luar EEA atau Swiss tunduk pada klausul kontrak standar pengendali-kepada-pengendali (“SCC-CCs”) sebagaimana dimaksud dalam pasal 46(2)(c) GDPR, yang dapat ditemukan disini: https://ec.europa.eu/info/law/law- topic/data-protection/international-dimension-data-protection/standard-contractual-clauses- scc_en. Untuk tujuan ini, SCC-CCs sepenuhnya dimasukan ke dalam Ketentuan ini melalui rujukan. Dengan menerima Ketentuan ini, para pihak (a) dianggap telah menandatangani SCC-CCs (b) menyetujui isi lengkap SCC-CCs dan (c) harus mematuhi ketentuan di dalamnya. Berdasarkan SCC-CCs, TNT sebagai pengendali akan bertindak sebagai pengekspor data, juga atas nama Afiliasinya, dan Pelanggan sebagai pengendali akan bertindak sebagai pengimpor data, atau sebaliknya dimana berlaku. Hal tersebut di atas tidak mengurangi hak TNT untuk secara sendiri memutuskan untuk menggunakan mekanisme peralihan lain yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data. Data Pribadi yang dialihkan dapat mencakup rincian kontak masing-masing pengirim dan penerima, seperti nama dan alamat, yang diperlukan untuk memungkinkan penyediaan jasa TNT yang efisien, seperti pengiriman paket dan mengaktifkan fungsi lacak dan jejak, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Ketentuan ini dan sesuai dengan Lampiran B dari SCC-CCs.

12.6.  Jika Mahkamah Uni Eropa, otoritas pengawas lokal atau otoritas pemerintah serupa menentukan bahwa Ketentuan ini dan/atau SCC-CCs tidak akan atau tidak lagi menjadi suatu metode yang sah untuk memfasilitasi peralihan Data Pribadi di luar EEA, para pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik suatu metode alternatif untuk memfasilitasi peralihan tersebut dengan cara yang sah.

13. PRODUK DENGAN JAMINAN WAKTU

Jika TNT gagal mengirimkan produk dengan jaminan waktu yang ditentukan dan jika kegagalan ini bukan disebabkan oleh peristiwa apa pun yang ditetapkan dalam Klausul 11.3.2 dan jika Pelanggan memberi tahu TNT tentang klaimnya sesuai dengan Klausul 16, TNT akan menagih Pelanggan untuk yang jasa pengiriman yang disediakan sebenarnya (contohnya sebelum siang hari) daripada membebankan harga yang ditetapkan untuk jasa yang diminta semula (contohnya sebelum jam 9 pagi), dalam kategori produk yang sama dengan layanan yang dipesan.

14. BARANG BERHARGA

Barang berharga seperti batu mulia, logam mulia, perhiasan, uang, instrumen yang dapat dinegosiasikan, furnitur yang tidak dilindungi, kaca atau porselen, benda seni, barang antik, dokumen penting yang mencakup paspor, tender, sertifikat saham dan opsi yang tidak cocok untuk dikirim melalui sistem pengiriman jaringan TNT. Setiap barang tersebut yang dikirim melalui sistem pengiriman jaringan TNT menjadi tanggung jawab Pelanggan sendiri.
 

15. ASURANSI

15.1.  Pelanggan dapat membeli asuransi dari TNT untuk nilai penuh Kiriman (kiriman bukan dokumen) dengan (secara elektronik) mengisi kotak yang sesuai pada nota pengiriman dan membayar biaya yang ditunjukkan untuk pertanggungan terhadap risiko kehilangan dan kerusakan selama pengangkutan hingga maksimum 25.000 Euro per Kiriman. Dalam hal ini, tanggung jawab TNT terbatas sebagaimana diatur dalam Klausul A Lembaga Kargo

15.2.  Pilihan asuransi ini tidak tersedia (kecuali disepakati secara khusus dengan TNT) untuk batu mulia, logam mulia, ponsel dan jam tangan pintar, tablet, laptop komputer, layar plasma dan/atau LCD, perhiasan, uang, kaca, porselen, barang seni, barang antik, dokumen atau film, kaset, cakram, kartu memori atau data atau gambar lain apa pun yang berisi benda dan tidak mencakup (i) kerugian konsekuensional, (ii) keterlambatan pengangkutan, atau (iii) kerugian yang muncul sebagai hasil pelanggaran Pelanggan atas setiap kewajibannya dalam Ketentuan ini. Pilihan asuransi ini selanjutnya tidak tersedia untuk jasa non-transportasi dan terbatas untuk sejumlah negara (suatu daftar negara-negara ini dapat disediakan oleh TNT berdasarkan permintaan).

16. PROSEDUR KLAIM

16.1. TNT hanya akan menerima pengajuan suatu klaim untuk suatu Kiriman yang hilang, rusak atau terlambat, atau untuk kerusakan lainnya, jika Pelanggan mematuhi setiap Konvensi yang berlaku dan dengan prosedur berikut:

16.1.1.  Pelanggan akan memberi tahu TNT secara tertulis tentang kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan dalam waktu 21 hari (i) setelah pengiriman Kiriman, (ii) sejak tanggal Kiriman seharusnya telah dikirimkan atau (iii) dari tanggal yang seharusnya diketahui Pelanggan secara wajar atas kerugian atau kerusakan;

16.1.2.  Pelanggan harus mendokumentasikan klaimnya dengan mengirimkan kepada TNT semua informasi yang terkait tentang Kiriman dan/atau kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan;

16.1.3.  TNT tidak berkewajiban untuk menindaklanjuti klaim apa pun sampai dengan tagihannya telah dibayar oleh Pelanggan, dan Pelanggan juga tidak berhak untuk mengurangi jumlah dugaan klaimnya dari tagihan TNT;

16.1.4.  agar TNT dapat mempertimbangkan suatu klaim, isi Kiriman dan kemasan asli harus tersedia untuk diperiksa oleh TNT.

16.2. TNT dapat berasumsi bahwa kiriman telah dikirim dalam kondisi baik kecuali penerima telah mencatat adanya kerusakan pada nota pengiriman TNT saat Kiriman diterima.

16.3. Dalam hal penerimaan oleh TNT atas sebagian atau seluruh klaim Pelanggan, Pelanggan menjamin TNT bahwa perusahaan asuransi atau pihak ketiga lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pengiriman akan melepaskan setiap hak, ganti rugi atau keringanan yang mungkin menjadi hak mereka dengan subrogasi atau cara lain.

17. TARIF DAN PEMBAYARAN

17.1.  Sebagai timbal balik TNT menyediakan Jasa, Pelanggan harus membayar biaya TNT (termasuk biaya tambahan yang berlaku) sesuai dengan tarif yang berlaku terhadap Kiriman sebagaimana ditetapkan dalam kartu tarif TNT (tersedia berdasarkan permintaan dari setiap kantor TNT di negara asal Pengiriman ditagihkan) atau dalam kontrak terkait antara Pelanggan dengan TNT. TNT mencadangkan hak untuk mengubah biaya yang ditetapkan dalam kartu tarif TNT dari waktu ke waktu dan tanpa pemberitahuan.

17.2.  Tarif TNT tidak termasuk bea masuk, bea ekspor, biaya pengeluaran pabean, NPWP/PPN untuk jasa transportasi dan setiap bea pajak, biaya dan pajak lokal, sebagaimana dan disaat berlaku. Pelanggan harus membayar kembali TNT dalam waktu 7 hari sejak tanggal tagihan untuk setiap bea, biaya, dan pajak.

17.3.  Tarif TNT termasuk formalitas pengeluaran pabean sederhana dan TNT mencadangkan haknya untuk mengenakan biaya administrasi tambahan dimana pekerjaan pengeluaran terkait kepabeanan yang memakan waktu berlebihan diperlukan atau perlu disiapkan agar TNT dapat mengirimkan Kiriman.

17.4.  Jika Kiriman tidak dapat ditumpuk atas kebijakan TNT sendiri, TNT mencadangkan hak untuk mengenakan suatu biaya tambahan pada tarifnya yang berlaku.

17.5.  Tarif TNT tunduk pada biaya tambahan bahan bakar indeks terkait dan TNT mencadangkan hak untuk mengubah indeks dan tabel biaya tambahan bahan bakar tanpa pemberitahuan kepada Pelanggan. Baik jumlah dan durasi dan jenis (contohnya darat dan udara) dari biaya tambahan bahan bakar akan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan TNT sendiri.

17.6.  Informasi tentang biaya tambahan yang diterapkan oleh TNT tersedia di situs web (lokal) TNT, informasi situs web mana mengatur dan mengesampingkan informasi tentang biaya tambahan yang disajikan dalam bentuk lain apa pun.

17.7.  TNT mengenakan biaya baik untuk berat Kiriman yang dinyatakan atau berat volumetrik Kiriman yang dinyatakan, yang mana lebih tinggi, dan berat volumetrik dihitung sesuai dengan persamaan konversi volumetrik yang ditetapkan dalam kartu tarif TNT. TNT dapat memeriksa berat dan/atau volume dan/atau jumlah barang dalam Kiriman dan jika lebih besar dari berat dan/atau volume dan/atau jumlah barang yang dinyatakan, Pelanggan setuju bahwa berat sebenarnya dari Kiriman dan/atau berat volumetrik sebenarnya dari Kiriman, yang mana lebih tinggi, akan digunakan untuk tujuan penghitungan biaya TNT.

17.8.  Semua Kiriman akan ditagih setiap minggu yang mulai tertunggak sejak tanggal pengambilan dan Pelanggan harus membayar TNT dalam waktu 7 hari sejak tanggal tagihan tanpa pemotongan, pengurangan, klaim balik atau perjumpaan utang dan dalam mata uang yang dinyatakan dalam tagihan atau dalam suatu mata uang lokal terhadap nilai tukar yang disediakan oleh TNT. Tagihan TNT tidak menyertakan salinan Bukti Pengiriman.

17.9.  TNT mencadangkan hak untuk membebankan bunga atas semua pembayaran yang terlambat di tarif 6% di atas tarif dasar Bank Sentral Eropa sejak tanggal jatuh tempo hingga pembayaran tagihan yang terkait diterima. Pelanggan akan memberi ganti rugi kepada TNT untuk biaya yang wajar atas pemungutan tagihan tersebut.

17.10.  Dimana diperbolehkan oleh hukum, metode presentasi tagihan standar TNT adalah tagihan elektronik. Jika Pelanggan meminta untuk menggunakan tagihan kertas sebagai gantinya, TNT mencadangkan hak untuk membebankan Pelanggan dengan suatu biaya administrasi untuk menyediakan jasa ini.

17.11.  Pelanggan mengakui dan menyetujui bahwa TNT memiliki suatu hak gadai umum, selain hak atau upaya hukum lain yang tersedia untuknya, atas Kiriman yang dalam kendali TNT dan bahwa TNT memiliki hak untuk menjual isi Kiriman dan menyimpan hasil penjualan sebagai penyelesaian dari setiap jumlah yang mungkin harus dibayar Pelanggan kepada TNT.

18. GANTI RUGI TERKAIT KARYAWAN

Pelanggan mengganti kerugian dan membebaskan TNT dari dan terhadap setiap kewajiban atau untuk setiap biaya, kerugian atau pengeluaran, termasuk biaya hukum dan biaya pengacara, TNT dapat membebankan baik kepada Pelanggan atau orang lain yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari pengurangan tenaga kerja, mempekerjakan kembali secara selektif atau mengalihkan karyawan atau mantan karyawan Pelanggan atau dari setiap pemasok atau mantan pemasok kepada Pelanggan atau pihak ketiga mana pun yang dengan cara apa pun dapat timbul dari hubungan komersial antara TNT dan Pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada setiap tanggung jawab yang timbul berdasarkan Petunjuk Hak-Hak Yang Diperoleh Komunitas Eropa (77/187/EEC, sebagaimana telah diubah dengan Petunjuk 2001/23/EC) atau perundang-undangan pelaksana nasional dari padanya atau di bawah setiap undang-undang ketenagakerjaan lain yang berlaku.

19. KESELURUHAN PERJANJIAN DAN KETERPISAHAN

19.1. Merupakan maksud dari TNT bahwa semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara TNT dan Pelanggan tercantum di sini. Jika Pelanggan ingin mengandalkan variasi apa pun terhadap Ketentuan ini, Pelanggan harus memastikan bahwa itu dicatat secara tertulis dan ditandatangani oleh TNT dan Pelanggan sebelum Kiriman diterima oleh TNT untuk pelaksanaan Jasa.

19.2. Dalam hal ada syarat atau ketentuan apa pun dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan lain dari Ketentuan ini yang semuanya akan tetap berlaku.

20. HUKUM YANG MENGATUR DAN YURISDIKSI

20.1. Kecuali ditentukan oleh Konvensi yang berlaku, perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan Ketentuan ini harus tunduk pada hukum dan pengadilan negara tempat Kiriman diserahkan kepada TNT untuk pelaksanaan Jasa.

Dengan mengunjungi dan menggunakan situs web ini, berarti Anda menyetujui penempatan cookie oleh TNT dan mitra-mitranya. Ketahui lebih lanjut